Peminangan (Molonda’o) artinya Pertemuan Pertama dari kedua
orang tua Laki-Laki dan orang tua perempuan yang di fasilitasi oleh Lembaga Adat dengan maksud Memohon kepada Orang Tua perempuan dimana seorang anak
perempuan sebaya (…) dimohon dan diminta kiranya mendapat persetujuan dari
pihak laki-laki belum mendapat jawaban dengan alasan masih menanyakan kepada
seorang perempuan di mana mereka sudah ada saling hubungan cinta.
Nanti selang beberapa hari kemudian dari pihak mempelai
perempuan menyampaikan kabar kepada orang tua pihak laki-laki bahwa sudah
mendapat jalan yang baik untuk ditempuh. Maka orang tua dari pihak laki-laki
bersama orang tua Adat mendatangi rumah dari orang tua pihak perempuan untuk
mensyukurinya dimana peminangan sudah di terima. Kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah memintakan susunan rincian adat istiadat kawin mawin dari pihak
perempuan. Maka selang beberapa hari orang tua dari pihak perempuan telah
mengutus salah seorang lembaga adat untuk mengundang kepada pemengku adat,
para pelaksana adat dan pegawai syar’i untuk musyawarah membuat rincian
adat istiadat kawin mawin dengan susunan sebagai berikut :
- Pinokumana : Rp 100.00
- Sopoto Rea Mopange : Rp 60.000
- Lontupo Lima : Rp. 75.000
- Vatanga Nokati : 30 Pohon Kelapa Berbuah
- Tila Vatanga Vai Muda : 48.000
- Hiaho : Rp. 150.000
- Learo : Rp 300.000
- Tinua Timbale : 2 Pohon Kelapa Berbuah
- Pinopopotika : 2 Pohon Kelapa Berbuah
+ komentar + 1 komentar
Mari kitorang jago torang pe budaya
Posting Komentar